Sabtu, 13 Desember 2014

Kurikulum 2013: Hasil Evaluasi dan Riwayat

Kurikulum 2013 yang pada awalnya disebut-sebut sebagai kurikulum yang dirancang untuk mempersiapkan generasi emas dan digadang-gadang mampu bertahan hingga puluhan tahun ke depan, tampaknya saat ini sedang dipertanyakan keberlangsungannya.

Mendikbud, Anies Baswedan, setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 yang dibentuknya, akhirnya memutuskan 3 (tiga) opsi terhadap nasib Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 179342/MPK/KR/2014 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Sekolah di Indonesia. Berikut ini kutipan ketiga opsi tersebut:
  1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
  2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
  3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Dalam isi surat edaran tersebut, Anis Baswedan menegaskan pula bahwa kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.
Atas keputusan yang tergolong berani ini, ternyata mendapat respons yang beragam di masyarakat, khususnya dari para guru. Dalam halaman Kemendikbud di situs jejaring FaceBook, terdapat ribuan orang berkomentar atas pemberitaan tentang keputusan Mendikbud di atas. Ada yang berkomentar tentang ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut, tetapi jauh lebih banyak yang memberikan respons positif.

Tidak ada komentar: