Jumat, 05 Desember 2014

Mapel Mulok Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan peraturan baru tentang muatan lokal pada kurikulum 2013 yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014. Permendikbud ini mengatur mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Muatan lokal (mulok) ini dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
Mulok dikembangkan atas prinsip kesesuaian dengan perkembangan peserta didik, keutuhan kompetensi, fleksibilitas dan kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.
Mulok dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani olahraga kesehatan, bahasa dan/atau berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya. Mulok dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas kompetensi dasar, silabus dan buku teks pembelajaran.
Mulok dapat diusulkan oleh satuan pendidikan atau ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan mulok kepada pemerintah provinsi.
Mulok diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia. Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Permendikbud

Tidak ada komentar: